Beranda | Artikel
Apakah Anak Kecil Bisa Memberi Syafaat ?
Rabu, 23 Februari 2005

APAKAH ANAK KECIL BISA MEMBERI SYAFAAT BAGI ORANG TUA DAN KAKEK-NENEKNYA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah anak kecil yang meninggal pada umur 1 tahun bisa memberi syafa’at bagi kedua orang tua dan kakek-neneknya ?

Jawaban.
Segala puji bagi Allah, salam sejahtera semoga tetap dilimpahkan Allah kepada RasulNya, juga keluarga dan para sahabatnya.

Allah akan memperkenankan syafa’atnya kepada kedua orang tuanya. Mengenai syafa’atnya terhadap kakek-neneknya, hanya Allah saja Mahatau.

Semoga Allah melimpahkan taufikNya, shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Lajnah Daimah 3/343]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1356-apakah-anak-kecil-bisa-memberi-syafaat.html